Pengalaman Balik / Ubah Nama Pelanggan PLN (Mudah, Cepat, Gratis, dan Dapat Hadiah)
Selasa, 08 September 2020
Edit
Setelah sebelumnya saya berhasil menambah daya listrik PLN prabayar (dari 1300W menjadi 3500W) di rumah dengan biaya yang cukup murah yaitu Rp 170.845, selanjutnya saya langsung berinisiatif untuk mengurus balik nama pelanggan PLN di rumah saya. Sebagai informasi bahwa sebelumnya nama pelanggan di rumah saya adalah atas nama pengembang yang membangun rumah saya.
Cari Informasi
Awalnya saya bertanya tentang syarat yang dibutuhkan untuk merubah nama pelanggan PLN melalui pesan cepat ke nomor WhatsApp yang disediakan oleh PLN Merauke. Akan tetapi setelah saya tunggu hingga 3 Jam tidak ada balasan dari PLN (meski pesan yang saya kirim sudah dibaca), akhirnya saya memutuskan untuk langsung datang ke kantor PLN tersebut.
Sesampai disana, saya langsung menemui petugas informasi untuk bertanya mengenai syarat yang perlu saya siapkan untuk balik nama pelanggan PLN, akan tetapi petugas tersebut bilang ke saya untuk menunggu petugas yang mengurusinya. Saya juga sampaikan keluhan saya “Mengapa saya kirim WA akan tetapi hanya dibaca tanpa dibalas?”.
Petugas tersebut menjawab bahwa dia tidak tahu syarat-syaratnya, kemudian ketika petugas tersebut akan bertanya kepada petugas yang mengurusinya, ternyata petugasnya sedang sibuk karena sedang banyak pelanggan. Dalam hati saya berkata “Harusnya yang namanya petugas informasi bisa menjawab pertanyaan seperti ini meskipun harus bertanya kepada rekannya”.
Syarat
Setelah bertemu dengan petugas yang mengurusi balik nama pelanggan PLN, selanjutnya saya bertanya syarat-syaratnya. Petugas tersebut menyebutkan persyaratan yang dibutuhkan untuk merubah nama pelanggan PLN. Kebetulan saya adalah pelanggan PLN prabayar, sehingga persyaratan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Akta Jual Beli / Sertifikat rumah
- Fotokopi Kartu Pelanggan PLN
Bagi sahabat pengguna listrik pascabayar, kebetulan Kakak saya juga pelanggan pasca bayar dan juga mengurus balik nama pelanggan PLN. Berikut adalah syarat-syarat yang harus disiapkan untuk balik nama pelanggan PLN pascabayar:
- Fotokupi KTP
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi sertifikat rumah
- Materai 6.000
- Pembayaran tagihan terakhir harus lunas.
Cara
Setelah syarat yang sudah saya sebutkan di atas terkumpul, selanjutnya saya langsung ke PLN. Petugas PLN selanjutnya meminta persyaratan yang sudah saya bawa, setelah saya serahkan, petugas tersebut langsung memasukkan data menggunakan komputer. Setelah beberapa saat, selanjutnya saya disuruh untuk tanda tangan surat perubahan nama/alamat pelanggan PLN.
Karena kebetulan pada waktu itu bertepatan dengan promo “Senyum Wow Pelanggan Indonesia” yang berlangsung dari tanggal 4-11 September 2020, maka saya tidak mengeluarkan biaya sedikitpun karena ada promo “Gratis! Ubah / Balik Nama Pelanggan”. Saya malah mendapatkan hadiah Masker & Coklat SilverQueen sebagai hadiah dari promo Hari Pelanggan Nasional.
Secara umum untuk mengurus ubah atau balik nama pelanggan PLN, cara dan syarat-syaratnya tidak terlalu rumit. Maka saya sarankan kepada sahabat yang saat ini nama pelanggan PLN nya masih atas nama developer rumah atau nama pemilik rumah lama, saya sarankan segera merubahnya ke kantor PLN terdekat. Semoga membantu dan bermanfaat.
Related Posts